Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku Curat sedang berada di rumahnya masing masing.
Petugas langsung menuju dikediaman ketiga pelaku dan berhasil melakukan penangkapan, dua pelaku diamankan di Kampung Karang lantang Kecamatan Kasui dan satu pelaku di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Namun saat petugas mengamankan pelaku Curat insial ABR Alias OOP dan melakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan diduga senjata api rakitan (senpira) jenis revolver silinder tunggal warna coklat silver dengan gagang kayu warna coklat tanpa amunisi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” kata Kapolsek Banjit.
Sementara terkait kepemilikan senpira dapat dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait