Kapolsek menambahkan bahwa selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial WI yang berperan sebagai pembeli atau penadah sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku WI ditangkap di rumahnya pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolsek, Pelaku WI di amankan karena membeli sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5367 UP. Sepeda motor tersebut adalah milik Jumadi (55), warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu, yang hilang dicuri oleh pelaku SP di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat pada 23 Oktober 2023 lalu.
Kapolsek menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus curanmor ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua sepeda motor dan berbagai peralatan terkait kejahatan.
“Barang bukti tersebut antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 5106 RL, 1 unit sepeda motor Honda Vario BE 2151 ZF, 2 kunci leter Y, 1 tas selempang, kepingan bodi motor Honda Beat warna biru, dan 1 pasang plat nomor polisi BE 5367 UP,” bebernya.
Lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan dalam proses penyidikan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Ketiga pelaku ini terancam hukuman penjara selama 7 tahun," tandasnya.
Editor : Okta Setiawan
Artikel Terkait