WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Jum’at (01/12/2023).
Tersangka curat diduga inisial RS (19) berdomisili di Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekitar pukul. 05.00 Wib Ade Nora Prastyo, bangun dari tidur, kemudian melihat pintu bagian depan rumahnya dalam posisi tidak terkunci.
Setelah itu korban hendak mengambil HP ( Handphone) miliknya merek Poco X3 warna Grey dan HP merek VIVO Y 22 yang berada di atas meja ruang tengah rumah korban namun sudah tidak ada lagi.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait