Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti Handphone merek Poco X3 warna Grey dengan Nomor IMEI : 867809057 telah disita dalam perkara Arya Efendi.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait