Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 Juta dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul. 09.30 Wib personel Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Bandar Lampung.
Atas informasi tersebut, petugas dari Polsek Baradatu bersama Tekab 308 Polres Way Kanan dan Resmob Polda Lampung berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung tanpa disertai perlawanan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait