LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus seorang tersangka kasus penipuan, dengan modus penjualan benih jagung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Selasa (5/12/23), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah DD (32) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga nekat melakukan aksi penipuan terhadap JM (30) warga Kecamatan Marga Tiga, dengan nilai kerugian mencapai Rp56 juta lebih.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait