Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
Saat ditangkap, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 1 unit Mobil, Tas berisi 3 unit Telepon Genggam, belasan buku rekening bank dan Kartu ATM, serta 11 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait