Aksi penipuan diduga dilakukan tersangka dengan cara menawarkan benih jagung kepada korban, kemudian setelah melakukan proses tawar menawar harga, korban diminta mentransfer sejumlah uang, sesuai pesanan 500 kg benih jagung, atau sebesar Rp56.850.000 rupiah.
Tetapi ternyata setelah uang ditransfer, tersangka tidak mengirimkan benih jagung, sesuai kesepakatan dan pemesanan, sehingga akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait