"Korban yang sudah membayar sesuai harga kesepakatan, memang menerima unit mobil truknya, tetapi dokumen kendaraan yang diterima, adalah surat-surat sepeda motor, bukan dokumen mobil truknya," terang AKP Dian Andika.
Petugas Polsek Batanghari Nuban, dibackup Tim IT Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka diwilayah DKI Jakarta.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana penipuan tersebut, Petugas Kepolisian juga turut menyita 1 unit mobil truk, dokumen kendaraan roda dua, telepon genggam, kartu ATM, dan beberapa bukti transfer, sebagai barang bukti.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait