Beberapa waktu kemudian Herman mendengar tetangganya berteriak bahwa rumahnya juga sudah kemalingan dan mendapati handphone milik tetangganya sudah tidak ada, lalu korban langsung mencari disekitar rumah dan menemukan 1 buah koret tanpa gagang dan baju kemeja anak korban.
Dari situlah Herman meyakinin bahwa tiga handphone berbagai merek miliknya telah diambil atau dicuri oleh pelaku lalu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa, tanggal 12-12-2023 pukul 01:00 Wib Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait