Atas informasi itu, personel Polsek Gunung Labuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Saat ini TSK berikut barang bukti 3 (tiga) unit Handphone berbagai merek milik korban dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu (alat yang digunakan pelaku mencongkel rumah korban) diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait