Umi mengatakan, saat panitera PN Blambangan Umpu membacakan sita eksekusi, sempat terjadi hambatan dari massa gabungan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) PTPN VII Bunga Mayang yang ingin menggagalkan proses eksekusi itu.
Massa meminta agar eksekusi tidak dilanjutkan dengan alasan masih ada upaya hukum di pengadilan dan telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA).
"Massa lalu dimediasi dengan Ketua PN Blambangan Umpu melalui sambungan telepon," kata Umi.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait