Dari hasil mediasi itu, Ketua PN Blambangan Umpu menyampaikan proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Kemudian, eksekusi tetap bisa dilaksanakan walaupun tidak dihadiri oleh pihak termohon dan pembacaan Sita Eksekusi bisa dilakukan dimana saja selagi masih masuk dalam objek sengketa tersebut.
"Setelah mendengar penjelasan itu, pihak SPPN PTPN VII bisa memahami dan meninggalkan lokasi," katanya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait