"Saat penggeledahan terduga pengedar BP, ditemukan barang bukti berupa puntungan ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit handphone," kata Iptu Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Dijelaskan Iptu Iwan, kronologi kejadian bermula penangkapan BP, mengaku mendapatkan ganja dari AM sehingga dilakukan pengembangan kasus ke kediaman AM di Pekon Sinar Banten.
Tim juga melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah AM, sehingga menemukan kertas berisi daun ganja kering dengan berat brutto 46.76 gram, sepasang sepatu.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait