Ditambahkannya, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, terduga pelaku AM dalam keterangannnya mengaku mendapatkan daun kering Ganja tersebut didapat dari seseorang inisial ED di Pulau Jawa.
"Itu dari jawa daun kering ganja tersebut dimasukan didalam kotak sepatu kemudian dikirim oleh melalui jasa pengiriman paket," kata AM sebelum Dijebeloskan penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait