WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Daftar pencarian orang ( DPO) pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, berhasil diringkus Tim Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan dan Polsek Pakuan Ratu, Rabu (19/12/2023).
Diketahui bahwa, tersangka inisial RB (26) berdomisili Kampung Negara Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Dalam hal ini, Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB telah terjadi peristiwa curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban meletakan handphone (Hp) jenis Infinix Smart 6 HD 9A warna hitam biru di bawah tempat tidur dan Hp Vivo Y91 warna hitam di meja rias yang ada di dalam kamar korban.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait