Atas informasi itu petugas Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Negara Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya TSK dibawa dan diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, " ungkap Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait