Korban baru menyadari ada pencuri saat akan mengambil 2 (dua) unit handphone miliknya yang di letakkan oleh korban di dalam kamar sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban an. Imam Mu'tadin melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Minggu, 17-12-2023 pukul 14:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan DPO pelaku inisial RB.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait