Seorang Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Lampung Diduga Gelapkan Uang Rp34,8 Juta Milik Perusahaan

Darwis IB
Seorang Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Lampung Diduga Gelapkan Uang Rp34,8 Milik Perusahaan, Foto: ilustrasi

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menangkap seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rapdos Jaya Sejahtera, yang diduga terlibat aksi kejahatan, sehingga mengakibatkan kerugian mencapai lebih dari Rp34,8 juta.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (21/12), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AY (23) warga Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka mengajukan puluhan berkas permohonan pinjaman uang, kepada koperasi tempatnya bekerja, dengan nilai masing-masing konsumen yang bervariasi.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network