"Modus yang dilakukan tersangka, diduga dengan cara mengajukan kredit menggunakan fotocopy KTP warga, dengan nilai pinjaman yang bervariasi, antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah," terangnya.
Setelah uang pinjaman tersebut cair, ternyata dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah tersebut, justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.
Pihak Koperasi awalnya menemukan kejanggalan, karena tidak ada konsumen yang mencicil pinjaman tersebut, sehingga diturunkan tim penagihan kelapangan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait