Pendaftaran calon PTPS ini mengikuti Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 504KP.01/K1/12/2023. Keputusan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilu 2024.
Calon pengawas TPS harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon harus berdomisili di kecamatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar sebagai calon PTPS.
"Bagi masyarakat yang berminat, dapat memghibungi panwaslu di kecamatan masing-masing dan juga berkoordinasi dengan PKD disetiap Kampung/Kelurahan yang ada di Kabupaten Way Kanan," pungkas Sigit.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait