Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin, pada hari Rabu, 27-12-2023 jam 15:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Klinik kesehatan bertempat di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
"Selanjutnya TSK berikut barang bukti 1 (satu) batang kayu dan 1 (satu) bilah senjata tajam dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.
TSK melanggar pasal 335 ayat 1 ancaman paling lama 1 tahun tetapi dapat dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, sedangkan untuk sajam dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang No 12 tahun 1951 ancaman paling lama 10 tahun.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait