Petugas yang menerima informasi lansung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut, setelah sesampainya dilokasi tim Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
TSK dan berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk realme c30 warna biru muda dan panel surya milik korban serta sebilah sajam jenis badik diduga milik pelaku dibawa untuk di amankan di Polsek Negara Batin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait