"Maka cara pandang kami ketika menyusun draf tahapan ini mengikuti apa yang telah ditentukan dalam Undang-Undang yang Masih berlaku tersebut," kata Hasyim dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Hasyim pun menyinggung kesimpulan di dalam rapat konsultasi antara KPU dengan DPR dan pemerintah pada tanggal 24 Januari 2022, dan ditegaskan kembali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 13 April 2022.
Di mana dalam kedua forum tersebut, kala itu telah disepakati bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan 14 Februari 2024. Sementara, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait