"Ini sebagai titik pijak untuk merancang tahapan Pilkada kalau ditarik mundur kalau dihitung dari 27 November 2024 ke depan," ujarnya.
Hasyim menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang membuat KPU tetap akan menggelar Pilkada pada 27 November 2024. Pertama, tidak adanya singgungan antara Pemilu dan Pilkada.
"Sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk," tuturnya.
Pertimbangan kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada yang akan digelar serentak November 2024.
"Yang ketiga, perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan Nasional," pungkasnya.
..((Artikel ini sudah terbit di Sindonews.com dengan judul: Rapat Bersama DPR dan Pemerintah, KPU Tegaskan Pilkada 2024 Tetap 27 November))
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait