Tunjangan DPR
1. Uang sidang/paket: Rp2.000.000
2. Asisten anggota: Rp2.250.000
3. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
4. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
5. Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
6. Tunjangan untuk dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR: Rp168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan
7. Tunjangan jabatan:
Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan
8. Tunjangan kehormatan:
Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan
9. Tunjangan komunikasi:
Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait