10. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:
Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan
11. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
12. Biaya perjalanan harian sebesar:
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000
Anggota DPR juga mendapatkan berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
13. Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp3.000.000
14. Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (pertahun) sebesar Rp5.000.000
15. Uang Pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok untuk:
Ketua DPR sebesar Rp3.024.000
Wakil ketua DPR sebesar Rp2.772.000
Anggota DPR sebesar Rp2.520.000
Demikianlah informasi mengenai besaran gaji DPR beserta tunjangannya. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran umum tentang hal tersebut.
.....((Artikel ini sudah terbit di iNews.id dengan judul: Besaran Gaji DPR beserta Tunjangannya))
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait