LAMPUNG TIMUR, iNewsWaKakanan.id -Seorang Supir Truk hanya bisa pasrah, saat ditangkap dan dibawa petugas kepolisian Polsek Labuhan Ratu Lampung Timur, karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Kamis (8/2/24) menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RA (21) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait