Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Ban Mobil di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Darwis IB
Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Ban Mobil di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Foto: Polres Lamtim

Selanjutnya pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, sekaligus membekuk tersangka di wilayah kecamatan Way Jepara, tanpa perlawanan Pada Rabu (7/2/24).

Selain tersangka, pihak kepolisian Polsek Labuhan Ratu, juga telah mengamankan STNK Dan BPKB mobil truk Fuso, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan," pungkasnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network