Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Ban Mobil di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Darwis IB
Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Ban Mobil di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Foto: Polres Lamtim

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir, diduga pada bulan Januari tahun 2024 lalu, pelaku menggelapkan 6 (enam) buah Ban dengan merk Dunlop serta 1 (satu) buah Ban serep beserta Velg dan Uang Jalan Kendaraan sebesar Rp6.000.000 ( enam juta rupiah).

Kemudian setelah itu kendaraan tersebut di tinggalkan di rumah makan surabaya jln.Lintas Timur Desa Labuhan Ratu kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur .

Korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000 ( dua puluh delapan juta rupiah ) dan korban melaporkan kejadian tersebut, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu untuk ditindaklanjuti.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network