Tersangka yang berprofesi sebagai sopir, diduga pada bulan Januari tahun 2024 lalu, pelaku menggelapkan 6 (enam) buah Ban dengan merk Dunlop serta 1 (satu) buah Ban serep beserta Velg dan Uang Jalan Kendaraan sebesar Rp6.000.000 ( enam juta rupiah).
Kemudian setelah itu kendaraan tersebut di tinggalkan di rumah makan surabaya jln.Lintas Timur Desa Labuhan Ratu kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur .
Korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000 ( dua puluh delapan juta rupiah ) dan korban melaporkan kejadian tersebut, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Ratu untuk ditindaklanjuti.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait