“Alhasil, SG berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Kanit Res Polsek Bumi Ratu Nuban di rumahnya pada Selasa kemarin pukul 12.00 WIB, berikut barang bukti HP milik korban masih ada padanya,” ungkapnya.
Kasat menambahkan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Smash milik pelaku yang diduga digunakan saat ia melakukan aksinya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“SG dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait