Diduga Terlibat Korupsi 2 Miliar Lebih, Seorang Kepala Desa di Marga Tiga Ditangkap Polisi

Okta Setiawan
Diduga Terlibat Korupsi 2 Miliar Lebih, Seorang Kepala Desa di Marga Tiga Ditangkap Polisi, Foto: Humas Polri

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang Oknum Kepala Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, tidak berkutik, saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Rabu (21/2/24), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah KM (57) warga Kecamatan Marga Tiga.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Tahun Anggaran 2017 senilai Rp849.315.000 rupiah, dengan total kerugian mencapai Rp246.785.840 rupiah.

"Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023," terangnya.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network