Diduga Terlibat Korupsi 2 Miliar Lebih, Seorang Kepala Desa di Marga Tiga Ditangkap Polisi

Okta Setiawan
Diduga Terlibat Korupsi 2 Miliar Lebih, Seorang Kepala Desa di Marga Tiga Ditangkap Polisi, Foto: Humas Polri

Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar, diduga nekat melakukan Mark Up harga Material Bangunan, Membuat Nama Pekerja/Tukang Fiktif, dan Pemalsuan Bukti Kas Pengeluaran / Nota didalam SPJ.

Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa (20/2/24) sore, langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network