Seorang Guru Ngaji di Way Kanan Diduga Cabuli 6 Muridnya Sendiri yang Berstatus Anak di Bawah Umur

M Alim
Seorang Guru Ngaji di Way Kanan Diduga Cabuli 6 Muridnya Sendiri yang Berstatus Anak di Bawah Umur, Foto: Ilustrasi

AKP Mangara mengungkapkan, ada enam murid yang menjadi korbannya. Keenamnya merupakan anak di bawah umur dengan umur murid rata-rata antara 8 s.d 15 tahun.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam sehingga Ayah korban yang mendengar bahwa korban mendapatkan perbuatan asusila tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. 

Kasat mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network