"Dan dikarenakan korban lebih dari satu orang, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," jelas Kasatreskrim.
Polisi kini masih mendalami dugaan adanya korban lain tersebut. "Kita masih mendalami lagi kasus ini, karena kami duga masih ada korban-korban lain yang belum melapor," katanya.
"Sementara dari 6 orang korban yang baru melaporkan ke polisi baru satu. Atas laporan tersebut pelaku lalu diamankan pada hari Jumat 23-02-2024 pukul 16:00 WIB dikediamannya," terangnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait