WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Seorang guru ngaji di Way Kanan berinisial MN (51), ditangkap polisi usai diduga mencabuli murid perempuannya yang masih di bawah umur. Bahkan salah satu korban dibujuk untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lebih berani dan lebih pintar di sekolah.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap usai salah seorang korban melapor ke Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung, Sabtu (24/02/2024).
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan MN yang berdomisili di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polsek Blambangan Umpu," kata dia.
Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kasus ini terungkap pada saat korban Dara 13 Tahun (bukan nama sebenarnya) menceritakan kepada kedua orang tua korban H dan J bahwa pada hari Selasa, 13-02-2024 pukul jam 13:00 WIB saat orang tua korban sedang berada di rumah sakit, dalam situasi rumah yang sepi dirumah korban, pelaku malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ungkap Kasatreskrim.
Dari pengakuan korban, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh dengan cara membuka baju korban lalu membalurkan Handbody ke tubuh korban dengan alasan pelaku agar korban lebih berani dan lebih pintar di sekolah.
Bahkan korban dibujuk untuk membuka seluruh pakaiannya, namun karena korban takut dan tidak mau, lalu pelaku pergi dari rumah korban dan memberikan korban uang sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Menurutnya dalam melakukan aksinya, pelaku yang merupakan guru ngaji tersebut kerap melakukan berbagai modus, di antaranya mengajak korban untuk melakukan pengobatan korban dengan alasan agar lancar dalam menghadapi ujian sekolah dan memagari tubuh agar tidak diganggu laki-laki.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait