Diduga Peras Payudara Gadis di Bawah Umur dalam Warung, Pria asal Hulu Sungkai Diringkus Polisi 

Andi siskarya
Diduga Peras Payudara Gadis di Bawah Umur dalam Warung di Way Kanan, Pria asal Hulu Sungkai Diringkus Polisi, Foto: ilustrasi MPI

WAYKANAN, iNewsWayKanan.id - Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan perbuatan cabul / asusila yang masih di bawah umur di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Senin (29/04/2024). 

Tersangka inisial RS (23) berdomisili di Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara. 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menjelaskan pada hari Minggu, 28-04-2024 pukul 13:00 WIB saat korban Dara (11) bukan nama sebenarnya menjaga warung di K Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan kemudian datang pelaku dan awalnya hendak membeli air mineral.

Selanjutnya pada saat di dalam warung tiba-tiba pelaku meremas bagian dada kiri korban menggunakan tangan kanan, setelah tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut lalu tersangka pergi berjalan kaki meninggalkan korban.

Beberapa waktu kemudian orang tua korban pulang kerumah dan melihat korban dalam keadaan menangis selanjutnya korban menjelaskan kepada orang tua korban tentang peristiwa yang terjadi.

Mendengar cerita dari korban akhirnya orang tua korban inisial H tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Minggu, 28-04-2024 pukul 15:00 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan. 

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” kelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Yuswantoro

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network