LAMPUNG UTARA, iNewsWayKanan.id - Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung ditetapkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebagai tersangka, dalam kasus jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun 2021-2022, dengan pagu anggaran Rp1, 2 Milyar.
Tesangka kemudian dijebloskan ke sel tahanan dengan menumpangi kendaraan tahanan kejari setempat dengan pengawalan ketat sejumlah aparat yang telah menunggu beberapa jam sebelumnya.
Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Guntoro Janjang mengatakan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala LPTS UBL Ronny Hasudungan Purba, menjadi tersangka setelah memenuhi panggilan kedua dan menjalani pemeriksaan tim penyidik sebagai saksi selama 7 jam.
Pihaknya kemudian melakukan penahanan hingga 20 hari kedepan. "Usai ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kotabumi, " ujar Guntoro, Kamis (1/5/2023).
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait