Inspektur M. Erwinsyah diperiksa selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) bersama Kepala Laboratorium pengujian teknik sipil Universitas Bandarlampung Ronny Hasudungan purba sebagai rekanan pelaksana kegiatan atau penyedia.
Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan pemanggilan kedua terhadap dua orang saksi, yakni Ronny Hasudungan Purba, dan M Erwinsyah namun salah satu dari mereka tidak memenuhi pemanggilan.
Kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan ulang ketiga terhadap saksi Inspektur Lampung Utara M. Erwisnyah dalam minggu ini. Penahanan tersangka ini tertuang dalam surat penahanan nomor 1312/l.8/13/fd.1/4/2024 tertanggal 30 April 2024.
Tersangka keluar dari kantor kejaksaan negeri Lampung Utara pukul 16.40 wib, tanpa melontarkan komentar apapun ketika ditanya awak media, dan langsung dibawa kerumah tahanan negara kelas dua B Kotabumi.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait