Kejari Lampung Utara Tetapkan Kepala LPTS UBL sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Jimi Irawan
Kejari Lampung Utara Tetapkan Kepala LPTS UBL sebagai Tersangka, Ini Kasusnya, Foto: Jimi INews TV

Sementera Kepala Inspektorat Lampung Utara M. Erwinsyah, lanjut Guntoro, mendapat surat panggilan tim penyidik yang kedua kali mangkir dengan alasan sakit. Sebelumnya panggilan pertama ia tidak hadir dengan alasan dinas luar ke Jakarta.

Perkara yang menjerat tersangka ini merupakan kasus korupsi jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara, tahun 2021—2022, dengan pagu anggaran Rp 1,2 miliar. Proses ini sudah bergulir selama sembilan bulan.

Kasus ini berawal dari pengledahan Kantor Inspektorat Lampung Utara, Jumat 21 Juli 2023. Tim penyidak Kejaksaan setidaknya sudah memaggil puluhan saksi dari Pejabat Pemkab setempat, Inspektorat dan tim dari Loboratorium penguji teknik sipil Universitas Bandarlampung.

Hasil pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Lampung. Ditemukan kerugian negara sebesar Rp 202 Juta rupiah lebih.

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network