Menurut Kasat, peristiwa dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut terungkap pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, saat itu SM (selaku orang tua korban) di datangi oleh Saksi dan menceritakan bahwa telah terjadi perbuatan asusila terhadap korban pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di ruangan aula puskesmas tempat pelaku bekerja.
Mengetahui hal itu, SM menanyakan kejadian yang dialami korban dan ternyata peristiwa tersebut diduga sudah terjadi sebanyak 2 kali dimana perbuatan pertama di alami oleh Mawar pada Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di ruang rawat inap di puskesmas tersebut.
Saat itu orang tua korban mengajak korban untuk menemani piket malam, namun di luar dugaan ketika SM yang merupakan rekan kerja pelaku sedang tidur di ruang kebidanan. Pelaku mempertontonkan film dewasa kepada anak korban dan akhirnya video tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuataan asusila.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait