Menantu Nekat Bobol ATM Mertua, Kuras Uang hingga Rp60 Juta

Ira Widyanti
ARP (34) seorang warga Sukarame, Bandarlampung nekat mencuri kartu ATM milik mertuanya HM (55) dan mengurasnya hingga Rp60 juta. Foto: Ilustrasi Freepik

Akibat perbuatannya, ARP dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa ketegangan dalam hubungan keluarga dapat berujung pada tindak kriminal apabila tidak dikelola dengan baik. Polisi mengimbau masyarakat untuk menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network