Akibat perbuatannya, ARP dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa ketegangan dalam hubungan keluarga dapat berujung pada tindak kriminal apabila tidak dikelola dengan baik. Polisi mengimbau masyarakat untuk menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait