"Setelah sampai ditujuan pemesanan awal, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya kembali ke wilayah Sukarame II," kata Muslikh.
Dia melanjutkan, pelaku melakukan pemesanan secara offline saat kembali minta diantarkan ke wilayah Sukarame II tersebut.
Di tengah perjalanan menuju ke daerah Sukarame II, lanjut Muslikh, pelaku menodongkan senjata tajam (sajam) ke leher korban dan meminta korban menyerahkan sepeda motornya.
Menurut Muslikh, aksi pelaku mendapatkan perlawanan dari korban hingga terjadi tarik menarik sepeda motor. Namun gagal lantaran warga di sekitar melihat kejadian tersebut dan membantu korban.
"Polisi akhirnya membawa pelaku tersebut untuk diamankan ke kantor Mapolsek Telukbetung Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam," ucap Muslikh.
Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 buah pisau lipat milik pelaku yang digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait