Terungkapnya kasus ini berawal dari cerita adik kandung korban kepada S (ibu kandung korban). Pada hari jum`at 3 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Saat itu S yang sedang berada di kebun didatangi oleh adik kandung korban yang kemudian menceritakan apa yang telah ia lihat di rumahnya.
Saksi (adik korban) menerangkan bahwa kakak perempuannya telah disetubuhi oleh SO yang tak lain merupakan ayah tirinya, kejadian tersebut dilakukan pelaku pada (28/12/2024) lalu di kamar rumah pelaku pada saat ibu korban tidak berada di rumahnya.
Perbuatan SO tersebut sudah berulang kali dilakukan semenjak bulan Maret Tahun 2023, sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku mengancam Mawar menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Editor : A. Natalis Sapta Aji
Artikel Terkait