Dan terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib dikamar SO.
"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila tidak memenuhi keinginannya bahkan memberitahu kepada orang lain," terang Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang sangat mendalam, merasa tertekan dan takut perbuatan tersebut akan terulang kembali, kemudian Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
SO dibekuk polisi di salah satu rumah di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka lalu UPPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa disertai perlawanan.
Editor : A. Natalis Sapta Aji
Artikel Terkait