Tidak sampai disitu, korban menceritakan, dirinya menitipkan motor miliknya kepada saksi Ridwan Maulana Rifa'i (23), warga Kampung Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara yang mengontrak di Kampung Sungai Nibung Jumat (07/02/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Namun setelah itu, Minggu (09/02/2025), pada pukul 07.00 WIB, korban dihubungi saksi Edi Purwanto (32), yang berprofesi wiraswasta, Kampung Mahabang, Kecamatan setempat yang memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban yang dititipkan di kontrakan tempat saksi Ridwan Maulana Rifa'i telah hilang dicuri.
“Dari peristiwa itu korban mengalami kerugian berupa sepeda motor Yamaha WR warna biru, BE 2761 GAM, yang ditaksir sekitar Rp 25 juta," jelas Kapolsek.
Editor : A. Natalis Sapta Aji
Artikel Terkait