Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polisi

Dirwanto
Dua pelaku Curanmor yang sering beroperasi di Dente Teladas diringkus polisi

Guna mempertanggung jawaban perbuatan kedua pelaku  dikenakan dua pasal, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

"Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20  tahun penjaran," ungkapnya



Editor : A. Natalis Sapta Aji

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network