Guna mempertanggung jawaban perbuatan kedua pelaku dikenakan dua pasal, pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.
"Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan amunisi ilegal akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjaran," ungkapnya
Editor : A. Natalis Sapta Aji
Artikel Terkait