Sehubungan dengan dasar tersebut di atas dan dalam rangka mendukung pelaksanaan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan serta dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Pendirian, Pengembangan dan Revitalisasi koperasi di Desa atau Kelurahan.
Maka bersama ini disampaikan sebagai berikut, yaitu Koperasi desa/kelurahan merah putih sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan.
Satu desa/kelurahan membentuk satu koperasi desa/kelurahan merah putih dari 80.000 (delapan puluh ribu) koperasi yang ditargetkan terbentuk Se-Indonesia.
Agar Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk mengoordinasikan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Agar perangkat daerah yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa bersama dengan perangkat yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang koperasi serta stake holder terkait untuk memfasilitasi dan mendampingi pemerintah desa dan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat dengan melibatkan perangkat daerah terkait untuk menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait