Melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah Kampung melalui Camat dalam pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Agar Kepala Kampung/Lurah segera membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Koperasi Republik Inndonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Petunjuk pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat di lihat dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih paling lambat Minggu Pertama bulan Mei.
Koperasi Desa Merah Putih harus sudah Berbadan Hukum paling lambat Akhir bulan Mei 2025.
Untuk konsultasi secara teknis terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih dapat mengubungi Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Kab Way Kanan, Muchamad Mersanjaya, dengan nomor HP atau WA 082183260808.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait