Atas informasi tersebut tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan mapping dan tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait